Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Kemajuan pada sektor bisnis dan teknologi kini semakin tak terbendung lagi. Misalnya dalam sektor transportasi. Tak heran berbagai macam bentuk transportasi pun mulai bermunculan seperti halnya jasa layanan transportasi.
Hadirnya layanan jasa transportasi, segala sesuatu pun menjadi terasa lebih mudah khususnya dalam proses pengiriman barang/ekspedisi.
Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang jasa transportasi berupa jasa pengiriman barang memerlukan persyaratan tertentu yang harus di penuhi.
Mempunyai izin usaha dapat memberikan banyak manfaat untuk pemilik usaha. Beberapa manfaat mempunyai izin usaha diantaranya yaitu untuk perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas serta sebagai syarat pengembangan usaha, menjamin keselamatan kerja serta kesehatan lingkungan. Perusahaan yang mempunyai izin usaha artinya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah sesuai atau mengikuti hukum yang berlaku.
Perusahaan yang mempunyai izin usaha akan mendapat kepercayaan lebih, baik dari pemerintah, investor maupun pelanggan perusahaan. Perusahaan yang mempunyai izin usaha akan lebih terjamin produk serta jasa yang diberikan karena telah sesuai dengan hukum.
Hal ini dapat menjadi nilai plus bagi client karena meningkatkan kepercayaan kepada produk atau jasa dari perusahaan. Dengan mempunyai izin usaha berarti perusahaan telah legal serta berhak mendapat perlindungan hukum.
1. AKTA Notaris dan SK Kemenkumham;
2. KTP & NPWP Direksi dan Pemegang Saham;
3. NPWP Badan;
4. Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atauManajemen Supply Chain atausertifikatahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternative atau kumulatif)
5. Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik
6. Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun
7. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah • Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool • Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan kerasserta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
Harga pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Informasi Syarat Pengurusan lebih detail serta Harga urus SIUJPT bisa langsung kontak melalui website ini