Ahlinya Pengurusan Sertifikat Standar (SS)

Jasa Urus
Sertifikat Standar (SS)

Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Perizinan Berusaha pada risiko menengah rendah menjadi dasar untuk persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha.

Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Berpengalaman

Bagi anda dan banyak pelaku usaha di luar sana yang menemui kesulitan pengurusan sertifikat Standar kami stap membantu Anda mendapatkan sertifikat standar dengan cepat. Kami memiliki jaringan kerjasama lintas dinas dan Kementerian yang memungkinkan percepatan verifikasi data dari BPN tersebut.

Kenapa Harus Mempercayakan Pengurusan Sertifikat Standar (SS) Pada Kami?

Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Dipercaya Oleh 500+ Perusahaan
Harga Terjangkau Hasil Cepat
  1. Kegiatan usaha berisiko rendah
  2. Kegiatan usaha berisiko menengah rendah
  3. Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi
  4. Kegiatan usaha berisiko tinggi.

Perizinannya hanya menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berlaku sebagai SNI serta pernyataan jaminan halal.

Perizinannya menggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

Untuk Informasi Syarat Pengurusan lebih detail serta Harga urus SIUJPT bisa langsung kontak melalui website ini

Perizinannya menggunakan NIB dan Izin. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.