Untuk menjamin adanya konsistensi dan standardisasi, perlu adanya suatu sistem yang menyatakan koordinat. Sistem Referensi Geospasial merupakan suatu sistem koordinat nasional yang konsisten dan kompatibel dengan sistem koordinat global. Sistem tersebut secara spesifik menentukan lintang, bujur, tinggi, skala, gayaberat, dan orientasinya mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk bagaimana nilai-nilai koordinat tersebut berubah terhadap waktu.
Pada peta pertambangan ada dua jenis sistem koordinat yang sering digunakan di Indonesia yaitu sistem koordinat geografis (lintang-bujur) dan sistem koordinat UTM (Universal Transverse Mercator). Sistem Koordinat geografis atau sering disebut dalam perangkat lunak sebagai GCS (Geographic Coordinate System) merupakan sistem koordinat yang dinyatakan dengan Lintang dan Bujur dan satuannya adalah derajat. Sistem koordinat ini mengacu kepada sistem koordinat ellipsoid yaitu titik-titik permukaan bumi diletakkan pada permukaan bola atau ellipsoid.
Sistem koordinat ini digunakan umumnya pada peta-peta skala kecil atau menggambarkan satu permukaan bumi yang relatif luas.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 12, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wilayah Pertambangan (WP), adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.