Ahlinya Urus Peil Banjir

Jasa Pengurusan Peil Banjir
Hasil Cepat dan Terpercaya

Peil Banjir adalah pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah.

Jasa Pengurusan Peil Banjir Berpengalaman

Bagi anda yang hendak mengurus Peil Banjir namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan Peil Banjir pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang untuk mengelola bisnis Anda.

Kenapa Harus Memilih izin-imb-slf.com

Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Dipercaya Oleh 500+ Perusahaan
Harga Terjangkau Hasil Cepat
  • Perundang-undangan nomor 28 tahun 2002 yang mengatur tentang pendirian sebuah gedung
  • Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang penataan ruang yang tertuang dalam peraturan pemerintah no.15 tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2018 yang berisi serba-serbi pemberian izin untuk mendirikan usaha yang terintegrasi secara elektronik
  • Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 mengenai hal-hal penting yang harus masyarakat perhatikan dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan
  • Lalu peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2011 yang berfungsi sebagai pedoman penyusunan detail dari tata ruang wilayah kabupaten/kota.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2017 tentang landasan dalam pengoordinasian tata ruang daerah
  • Peraturan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI nomor 14 tahun 2018 mengenai prosedur dalam pengurusan izin lokasi
  • Fotocopy KTP pemohon/direksi
  • Surat Permohonan
  • Foto copy dokumen Lingkungan UKL­ UPL/AMDAL
  • Data ukur elevasi rencana pembangunan perumahan
  • Kajian Teknis Sistem Drainase (Peil Banjir)
  • Soft copy rencana site plan
  • Gambar rencana drainase
  • Foto copy sertifikat sesuai lahan yang dikuasai oleh developer/pemohon.
  • Surat keterangan Kepala Desa bila limpasan air dari kawasan perumahan memakai saluran desa.
  • Denah dan peta lokasi yang diajukan.
  • Foto lokasi dan saluran sekitar.
  1. Pengajuan surat permohonan sesuai dengan persyaratan;
  2. Survey lokasi bersama pemohon;
  3. Pemaparan hasil kajian drainase/peil banjir dengan pihak (stakeholder) terkait;
  4. Pembuatan rekomendasi surat ijin oleh Bidang Jakon
  5. Penandatanganan surat ijin oleh Kepala Dinas PUTR;
  6. Penyerahan surat ijin kepada pemohon.