Ahlinya Urus IUP OPK

Jasa Pengurusan IUP OPK
Hasil Cepat dan Terpercaya

Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Pejualan sebagaimana yang di maksud Berhak melakukan pengangkutan dan Penjualan batubara Dengan KBLI 46610 dan Nikel dengan Kode KBLI 46620 berhak melakukan pengangkutan dan penjualan Batubara dan nikel dari pemegang Izin.

Jasa Urus IUP OPK Berpengalaman

Jangka Waktu diberikan selama 5 tahun Untuk perpanjangan. Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.

Kenapa Harus Memilih Perizinan.web.id

Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Dipercaya Oleh 500+ Perusahaan
Harga Terjangkau Hasil Cepat
  1. Akta Perubahan Terakhir dan Pengesahannya
  2. SIUP, TDP, NPWP (Asli); untuk “syarat verifikasi”
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Izin Usaha Pertambangan OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara
  5. Surat Perjanjian kerja sama juali beli Batubara dan Produk Batubara dengan IUP OP/PKP2B/IUP OP Pengolahan dan Pemurnian
  6. Bukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti yang dimiliki oleh IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ;PKP2B
  7. Rekapitulasi Atas Bukti Pembayaran Iuran Produksi/Royalti selama 2(dua) Tahun Bagi IUP Operasi Produksi ; IUPK Operasi Produksi ; PKP2B
  8. Surat Pernyataan Telah Melakukan Kewajiban Pembayaran Pajak.
  9. Daftar IUP Operasi Produksi yang masuk dalam daftar IUP yang tercatat di Ditjen Minerba

a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian

b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau

c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.

Kewenangan Gubernur IUP OPK  Pengolahan atau Pemurnian

a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau

b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.

  • Segala pengurusan izin dilakukan oleh tim legal Kami  (Perusahaan tidak perlu datang)
  • Jaminan Izin terbit atau uang kembali