Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Pejualan sebagaimana yang di maksud Berhak melakukan pengangkutan dan Penjualan batubara Dengan KBLI 46610 dan Nikel dengan Kode KBLI 46620 berhak melakukan pengangkutan dan penjualan Batubara dan nikel dari pemegang Izin.
Jangka Waktu diberikan selama 5 tahun Untuk perpanjangan. Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.
Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian
b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau
c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.
Kewenangan Gubernur IUP OPK Pengolahan atau Pemurnian
a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau
b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.