Ahlinya Pengurusan SPPL

Jasa Pengurusan SPPL
Hasil Cepat dan Terpercaya

SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang diperlukan oleh perusahaan untuk membangun sebuah proyek serta menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan.

Konsultan Jasa SPPL Berpengalaman

Bagi anda yang hendak mengurus pembuatan SPPL namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, biarkan kami yang mengurus perizinan SPPL hingga tuntas.

Sesuai namanya, surat ini berisi pernyataan dari pihak pengembang atau pengusaha bahwa kegiatan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan peraturan serta regulasi pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Dan mereka telah menyanggupi berbagai syarat dan kebutuhan yang diatur oleh pemerintah daerah terkait.

Tidak semua jenis usaha memerlukan SPPL, hanya beberapa sektor saja yang perlu membuatnya karena berpotensi memunculkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta mengakibatkan risiko terhadap lingkungan hidup

Kenapa Harus Memilih izin-imb-slf.com

Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Dipercaya Oleh 500+ Perusahaan
Harga Terjangkau Hasil Cepat

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup memiliki sedikitnya 2 dasar hukum yang bisa dijadikan acuan dari pemerintah pusat dan suatu dasar hukum dari pemerintah daerah sebagai contoh.

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 mengenai Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
  3. Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor 650.1/Kep.245/BPLH/2015 AMDAL tentang Standar Operasi Prosedur Penilaian Dokumen Lingkungan (Kerangka Acuan ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, DPLH, SPPL).
  • Surat Permohonan SPPL
  • Potokopi KTP Pemohon 2 Lembar
  • Surat Pernyataan Lingkungan dari warga sekitar beserta copy KTP warga (mengetahui geuchik/kepala desa)
  • Potokopi Izin Usaha dari Geuchik / Kepala Desa
  • Potokopi Rekomendasi Izin Usaha dari Kecamatan
  • Materai 2 (Dua) Lembar

Persyaratan pengajuan pendaftaran klasifikasi usaha jasa pertambangan Non-Inti ini harus sepenuhnya dilengkapi oleh badan usaha dan sesuai dengan prosedur serta perundang-undangan yang berlaku.

Untuk tetap mengikuti prosedur dan perundang-undangan yang berlaku tersebut, maka kami mampu membantu perusahaan anda untuk lebih efisiensi tenaga dan waktu yang terbuang guna pemenuhan birokrasi didalamnya.

– Sebagai pernyataan bahwa pengelola bersedia untuk bertanggung jawab atas segala risiko yang menyangkut lingkungan hidup

– Menjadi bukti bahwa perusahaan melakukan kegiatan secara sah dan legal

– Meminimalisir dampak lingkungan hidup

– Sebagai bahan perencanaan tata ruang kota pemerintah

– Bukti kepatuhan terhadap regulasi pemerintah

– Jaminan keberlangsungan kegiatan bisnis

– Jadi alat bukti jika sewaktu-waktu terjadi konflik atau sengketa