Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut WIUP Batubara adalah bagian dari WUP Batubara yang diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan melalui lelang.
Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000 oleh Direksi Badan Usaha, jika Khusus Pemohon Perseorangan : Surat Keterangan Domisili atau Surat Izin Tempat Usaha; Khusus Pemohon Perusahaan / Koperasi / Berbadan hukum : Akta Pendirian Perusahaan dan Akta perubahan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian hukum dan HAM atau pengadilan tinggi setempat;
Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat keterangan domisili (KTP);
Peta koordinat lokasi yang dimohon yang memuat :
Lokasi;
Luas Wilayah;
Komoditas;
Rekomendasi Kepala Desa dan Kecamatan;
Rekomendasi persetujuan tata ruang wilayah dari Bupati/Walikota;
Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan/Geologi;
Surat Pernyataan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertambangan mineral dan batubara;
Surat Pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran pencadangan wilayah;
Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi perusahaan; dan