IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merujuk pada seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan. Limbah-limbah tersebut umumnya berasal dari limbah domestik (rumah tangga), sisa operasional pabrik, industri, bahkan pertanian.
Bagi anda yang hendak mengurus IPAL, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan tersebut pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang untuk mengelola bisnis utama Anda.
Agar prosesnya berjalan dengan baik sesuai standar yang berlaku, diperlukan tenaga Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) yang bersertifikasi.
Berdasarkan data, di Indonesia terdapat lebih dari 70% perusahaan kecil yang belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar. Kenyataannya, aturan mengenai hal ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut. Adapun jenis limbah yang diregulasi oleh pemerintah selain limbah industri adalah limbah domestik,
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Teknis :