Ahlinya Pengurusan IPAL

Jasa Urus IPAL
Hasil Cepat dan Terpercaya

IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merujuk pada seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan. Limbah-limbah tersebut umumnya berasal dari limbah domestik (rumah tangga), sisa operasional pabrik, industri, bahkan pertanian.

Jasa Pengurusan IPAL

Bagi anda yang hendak mengurus IPAL, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan tersebut pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang untuk mengelola bisnis utama Anda.

Agar prosesnya berjalan dengan baik sesuai standar yang berlaku, diperlukan tenaga Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) yang bersertifikasi.

Berdasarkan data, di Indonesia terdapat lebih dari 70% perusahaan kecil yang belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar. Kenyataannya, aturan mengenai hal ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut. Adapun jenis limbah yang diregulasi oleh pemerintah selain limbah industri adalah limbah domestik,

Kenapa Harus Memilih izin-imb-slf.com

Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Dipercaya Oleh 500+ Perusahaan
Harga Terjangkau Hasil Cepat
  1. Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  4. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri, Hotel, Rumah Sakit, Domestik dan Pertambangan Batubara

 Persyaratan Administrasi :

  1. Foto kopi Akte Perusahaan
  2. Foto kopi Pengesahan Kehakiman
  3. Foto kopi NPWP Perusahaan
  4. Foto kopi Izin Gangguan (HO)
  5. Foto kopi Izin Lokasi / Prinsip
  6. Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Foto kopi Persetujuan Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL
  8. Foto kopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  9. Foto kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  10. Foto kopi Sertifikat ISO 9 000 & 14 000 jika ada.

Persyaratan Teknis :

  1. Formulir yang telah disediakan
  2. Surat permohonan Izin Pembuangan Air
  3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Limbah ke Sumber Air
  4. Fotokopi izin gangguan / HO dan izin usaha
  5. Fotokopi pengesahan dokumen lingkungan (Izin Lingkungan) atau SPPL
  6. Hasil pemeriksaan kualitas limbah cair yang akan dibuang serta sumber air / badan air.
  7. Gambar konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta arah aliran air limbah mulai dari sumber – inlet – IPAL – Outlet.
  8. Neraca air mulai dari input – proses – sampai dengan out put
  9. Data debit air limbah (outlet) 1 bulan terakhir, dicap dan ditandatangani oleh penanggung jawab IPAL .
  10. Foto flowmeter .
  11. Peta letak titik penaatan berikut koordinatnya .
  12. SOP tanggap darurat IPAL.
  13. Fotokopi surat izin pengelolaan limbah cair lama (khusus untuk perpanjangan).
  14. Rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.
  1. Mengolah air limbah agar dapat digunakan kembali sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
  2. Membuat aliran air menuju sungai menjadi bersih dan layak digunakan.
  3. Efektif menjaga tumbuhan yang ada di dalam tanah dan air terbebas dari kematian akibat racun.
  1. Mengutamakan produk dalam negeri;
  2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
  3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
  4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
  5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP  kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
  8. Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan 
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP