Dasar hukum kajian Analisis Dampak Lalu Lintas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1 yang berbunyi
“Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.“
1. Menyiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan
Layaknya melengkapi proses administrasi pada umumnya, terdapat beberapa berkas dan dokumen yang harus kamu persiapkan seperti:
– Surat permohonan, surat pernyataan kebenaran serta keabsahan berkas dan dokumen di atas kertas bermaterai Rp10.000
– Identitas Pemohon atau pihak yang bertanggung jawab
– Buku Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Permen Perhubungan RI No.75 tahun 2015)
– Sertifikat dari pihak penasihat atau konsultan penyusun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang sudah disahkan oleh Kementerian Perhubungan
– Surat kuasa penugasan dari konsultan kepada perwakilan yang namanya tertera pada sertifikasi konsultan Andalalin
– Surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan semua kewajiban yang terdapat pada rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan
– Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk konsultasi dengan pihak Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
– Blueprint denah pembangunan proyek
– Soft copy blueprint denah pembangunan dengan format Autocad berbentuk CD (disc)
– Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (untuk proyek yang memiliki luas tanah lebih dari 5000 m2) bagi kegiatan pengembangan yang sudah terbangun atau beroperasi.
2. Peninjauan lokasi
Prosedur selanjutnya setelah melengkapi dokumen dan berkas adalah melakukan peninjauan lokasi atau survei proyek.
Dalam tahapan ini para pihak yang berkepentingan melakukan pengumpulan data sebagai bahan pembuatan Analisis Dampak Lalu Lintas.
3. Koordinasi internal
Setelah melakukan peninjauan lokasi, pihak pengembang akan melakukan rapat internal untuk membahas proyek pembangunan dengan pihak konsultan.
Mulai dari pembahasan draft, proses pembangunan hingga rencana paska pembangunan.
4. Evaluasi Andalalin
Keempat, perusahaan akan menjalani evaluasi atau sidang eksternal untuk mengetahui apakan hasil analisis sudah layak atau belum.
5. Pembuatan Draft
Setelah menjalani sidang, pengembang akan mempersiapkan draft berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Semua masukan dan catatan dalam evaluasi harus dimasukan dalam rencana penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas ini sebagai syarat utama mendapatkan izin.
6. Rekomendasi
Terakhir, pengembang akan mendapatkan rekomendasi berdasarkan draft yang sudah dibuat dalam bentuk naskah serta gambar yang dibuat oleh Dina Perhubungan Provinsi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dijadikan landasan persetujuan Andalalin.
Ada juga biaya yang harus kamu keluarkan untuk mendapatkan rekomendasi ini.
Nominalnya sendiri tergantung dengan skala proyek yang dibuat oleh pengembang.
Persyaratan pengajuan pendaftaran klasifikasi usaha jasa pertambangan Non-Inti ini harus sepenuhnya dilengkapi oleh badan usaha dan sesuai dengan prosedur serta perundang-undangan yang berlaku.
Untuk tetap mengikuti prosedur dan perundang-undangan yang berlaku tersebut, maka kami mampu membantu perusahaan anda untuk lebih efisiensi tenaga dan waktu yang terbuang guna pemenuhan birokrasi didalamnya.
- Langkah untuk melakukan prediksi terhadap dampak yang dapat ditimbulkan dari kawasan baru;
- Menyiapkan rencana perbaikan atau peningkatan kualitas untuk mengakomodasi perubahan yang sudah atau akan terjadi;
- Menyamakan keputusan mengenai tata guna lahan dengan situasi kondisi lalu lintas, jumlah akses yang ada, dan akses alternatif yang dapat digunakan;
- Melakukan identifikasi pada masalah yang dapat memengaruhi putusan dari pengembang mengenai proyek yang diusulkan;
- Menjadi alat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan manajemen dan melakukan rekayasa lalu lintas.