Ahlinya Pengurusan Amdal

Jasa Urus Amdal
Hasil Cepat dan Terpercaya

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.

Kerangka acuan yang selanjutnya disingkat KA ruang lingkup kajian analisa dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang Selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Jasa Pengurusan Amdal Berpengalaman

Kami adalah salah satu penyedia layanan pengurusan Izin lingkungan dan konsultan lingkungan. Sebagai bahan perencanaan pembangunan dan membantu dalam mengambil keputusan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.

Kenapa Harus Memilih Perizinan.web.id

Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Dipercaya Oleh 500+ Perusahaan
Harga Terjangkau Hasil Cepat
  1. Konsultasi Publik
  2. Pengumuman di media masa
  3. Tim Teknis KA-ANDAL
  4. Komisi Penilai AMDAL
  5. SKKLH
  1. Memiliki sertifikat kopetensi penyusun AMDAL minimal 1 orang Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan 2 orang Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA)
  2. Jika menggunakan lembaga penyedia penyusun AMDAL yang berbadan hukum, lembaganya harus memiliki sertifikat tanda registrasi kopetensi;
  3. Tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting yang akan dikaji;

Muatan dokumen Kerangaka Acuan :

  1. Pendahuluan
  2. Pelingkupan
  3. Metode Studi
  4. Daftar Pustaka
  5. Lampiran
  1. Mengutamakan produk dalam negeri;
  2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
  3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
  4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
  5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP  kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
  8. Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan 
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP