Ahlinya Pengurusan PDRT

Jasa Pengurusan PDRT
Hasil Cepat dan Terpercaya

Pengesahan Dokumen Rencana Teknis adalah pernyataan hukum dalam bentuk pembubuhan tanda tangan pejabat yang berwenang serta stempel/cap resmi, yang menyatakan kelayakan dokumen yang dimaksud dalam persetujuan tertulis atas pemenuhan seluruh persyaratan dalam perencanaan. Kami perizinan.site siap membantu anda dalam pengesahan dokumen rencana teknis.

Konsultan Jasa Pengurusan PDRT Berpengalaman

Bagi anda yang hendak mengurus PDRT (Pengesahan Dokumen Rencana Teknis) namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, biarkan kami yang mengurus PDRT hingga tuntas.

Kenapa Harus Memilih izin-imb-slf.com

Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Dipercaya Oleh 500+ Perusahaan
Harga Terjangkau Hasil Cepat
  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan Jalan;
  7. Peraturan Daerah Tingkat II Bogor Nomor !V/PU.07/DPRD Tahun 1977 tentang Garis Sempadan/Roolijn;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
  10. Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Harga Satuan Bangunan Gedung dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung;
  11. Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
  1. Surat permohonan PDRTyang ditujukan Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Surat Kuasa apabila pengurusan perizinan dikuasakan orang lain (melampirkan fotokopi yang diberi kuasa);
  4. Fotokopi IPPT/ILOK/Penetapan Lokasi;
  5. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;
  6. Gambar rencana berskala 1:100 atau 1:200 rangkap 3 (min A3);

- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)

- Gambar sistem struktur (rencana pondasi, kolom, rangkap atap)

  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  2. Perhitungan Konstruksi/Struktur untuk bangunan bertingkat/bentangan >6m;
  3. Site plan, SK Site plan/Gambar Situasi.