Ahlinya Pengurusan IPLC

Jasa Pengurusan IPLC
Hasil Cepat dan Terpercaya

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) adalah pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Izin pembuangan limbah cair ini sangat penting, karena kegiatan ini menyangkut kesehatan likungan hidup dan juga masyarakat setempat.

Konsultan Jasa Pengurusan IPLC Berpengalaman

Bagi anda yang hendak mengurus perizinan IPLC namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, biarkan kami yang mengurus perizinan IPLC. Tujuan IPLC adalah mengurangi beban pencemaran agar badan air atau sumber air tidak tercemar dan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya dan bermaksud sebagai upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke badan air atau perairan umum serta sumber air. Sebagai tambahan, untuk mendapatkan IPLC, Anda terlebih dahulu sudah harus mempunyai IPAL.

Kenapa Harus Memilih izin-imb-slf.com

Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Dipercaya Oleh 500+ Perusahaan
Harga Terjangkau Hasil Cepat
  • Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kuatitas Air dan Pengendalian Pencemaran.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu bara.
  • Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan sampel.
  • Gambar desain teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
  • Desain perhitungan IPAL.
  • Standar operasional prosedur (S0P) IPAL.
  • Diagram alir IPAL.
  • Diagram alir proses produksi.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Fotokopi izin penggunaan bangunan (IPB).
  • Fotokopi undang-undang gangguan (H0).
  • Fotokopi rekomendasi Amdal.
  • Fotokopi surat keterangan pajak pemakaian air tanah.
  • Hasil analisis dari laboatorium yang ditunjuk pemerintah.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menaati persyaratan yang berlaku.
  • Mengisi formulir isian yang telah disediakan yang dilampiri dengan persyaratan administrasi.
  • Mengajukan permohonan IPLC.
  • Petugas melakukan pengecekan data.
  • Petugas melakukan peninjauan lokasi untuk melakukan verifikasi data.
  • Pengambilan sampel air limbah.