Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah merupakan salah satu jenis perizinan yang digolongkan dalam izin pemanfaatan ruang. Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal.
Bagi anda yang hendak mengurus perizinan penggunaan pemanfaatan tanah, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan perizinan pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang untuk mengelola bisnis Anda.
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah terdiri dari :
1) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Usaha
2) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Non Usaha.
Izin penggunaan pemanfaatan tanah diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang atas yang telah dimiliki/ dikuasai. Izin ini merupakan dasar penerbitan izin mendirikan bangunan dan izin usaha. Izin ini berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
3. Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan.
4. Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN no 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
6. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.