Ahlinya Pengurusan UKL UPL

Jasa Urus UKL UPL
Hasil Cepat dan Terpercaya

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Jasa Pengurusan UKL UPL Berpengalaman

Kami merupakan penyedia jasa urus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan pengurusan layanan penunjang UKL UPL profesional dan terpercaya. Tim kami sangat solid dan mampu bekerja sama dengan baik, dan siap membantu masalah UKL UPL Anda dengan proses cepat, aman dan tanpa ribet.

Kenapa Harus Memilih Perizinan.web.id

Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Dipercaya Oleh 500+ Perusahaan
Harga Terjangkau Hasil Cepat
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.
  1. Fotokopi KTP
  2. Izin pemanfaatan Ruang
  3. Izin teknis dan dinas terkait (bila diperlukan)
  4. Draft Dokumen UKL-UPL Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV
  5. Gambar Rencana
  6. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL
  7. Bukti Sosialisasi Warga