Ahlinya Pengurusan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah

Jasa Urus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah
Hasil Cepat dan Terpercaya

Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah merupakan salah satu jenis perizinan yang digolongkan dalam izin pemanfaatan ruang. Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal.

Jasa Pengurusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Berpengalaman

Bagi anda yang hendak mengurus perizinan penggunaan pemanfaatan tanah, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan perizinan pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang untuk mengelola bisnis Anda.

Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah terdiri dari :

1) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Usaha
2) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Non Usaha.

Izin penggunaan pemanfaatan tanah diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang atas yang telah dimiliki/ dikuasai. Izin ini merupakan dasar penerbitan izin mendirikan bangunan dan izin usaha. Izin ini berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Kenapa Harus Memilih izin-imb-slf.com

Pengerjaan Legal Sesuai Prosedur
Customer Support Online 24 Jam
Dipercaya Oleh 500+ Perusahaan
Harga Terjangkau Hasil Cepat

1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

3. Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan.

4. Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN no 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

6. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.

  1. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon perorangan atau kartu tanda penduduk pimpinan perusahaan apabila pemohon izin badan;
  2. surat kuasa pengurusan izin bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa;
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Wilayah daerah pemohon;
  4. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan;
  5. fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di luar wilayah daerah;
  6. fotokopi legalitas perusahaan apabila pemohon berbentuk badan, yaitu izin gangguan dan tanda daftar perusahaan;
  7. persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi penanaman modal asing;
  8. proposal kegiatan, yang memuat paling sedikit jenis kegiatan secara spesifik, latar belakang, tujuan, uraian kegiatan (proses produksi), kebutuhan tenaga kerja, profil perusahaan, dan neraca keuangan perusahaan yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan;
  9. fotokopi dokumen hak atas tanah;
    fotokopi surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah;
  10. bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan tahun terakhir beserta fotokopi Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan tahun terakhir, apabila pemohon izin telah memiliki dan/atau menguasai tanah;
  11. gambar site tanah sesuai dengan bukti hak atas tanah yang akan digunakan untuk rencana kegiatan apabila pemohon izin telah memiliki dan/atau menguasai tanah;
  12. denah lokasi tanah yang dimohonkan izin beserta titik koordinat lokasi apabila pemohon izin telah memiliki atau menguasai tanah;
  13. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin, dan tanah yang dimohonkan izin tidak dalam sengketa;
  14. fotokopi izin prinsip penanaman modal;
  15. fotokopi pertimbangan teknis pertanahan dari pejabat yang berwenang apabila tanah yang dimohonkan seluruh atau sebagian berstatus sawah, tegal, atau darat dan/atau pemohon izin berbentuk badan hukum;
  16. fotokopi izin lokasi;
    rekomendasi dari pejabat yang berwenang apabila tanah yang dimohonkan izin berbatasan dengan sungai, rencana kegiatan lebih dari 4 (empat) lantai, berada di kawasan cagar budaya, dan atau rencana kegiatan memindah saluran irigasi;
  17. rekomendasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) apabila lokasi usaha berada pada wilayah yang terjangkau layanan perusahaan daerah air minum;
  18. gambar rencana tata bangunan (rencana tapak bangunan) dengan skala minimal 1:250.
  • Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK
  • Pendataan permohonan yang telah lengkap dan benar di bagian Back Office untuk penjadwalan Cek Lapangan
  • Cek Lapangan dilaksanakan oleh Dinas PMPTSPTK bersama Dinas Teknis ( Tim Pertimbangan Pemberian Izin Kabupaten Jembrana)
  • Proses kajian dokumen permohonan IPPT dan BAP Lapangan untuk rekomendasi penerbitan izin di Dinas Teknis
  • Penyampaian Rekomendasi Teknis dari Dinas Teknis kepada Dinas PMPTSPTK untuk diproses
  • Pencetakan dan proses tanda tangan Draf Izin (untuk permohonan yang disetujui) atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak (untuk permohonan yang tidak disetujui)
  • Proses registrasi IPPT atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak yang telah terbit oleh Back Office dan kemudian aslinya diserahkan kepada Front Office untuk disampaikan ke pemohon sedangkan salinannya diarsipkan ke bagian arsip dokumen perizinan
  • Penyampaian IPPT atau Surat Keterangan Permohonan Izin Ditolak kepada Pemohon melalui Front Office
  1. Mengutamakan produk dalam negeri;
  2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
  3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
  4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
  5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP  kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
  8. Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan 
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP